“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkap Saiful.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69. Nilai itu menjadi dasar pengembalian kerugian keuangan negara yang diserahkan PT CNI kepada penyidik.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang memperoleh persetujuan penetapan dari pengadilan negeri. Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Kejagung menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” ujar Saiful.

Saiful mengatakan penanganan perkara korupsi tersebut tidak hanya berorientasi pada proses penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara serta perbaikan tata kelola setelah proses penegakan hukum.

Dengan diserahkannya uang Rp401,65 miliar tersebut, Kejagung menyebut proses pemulihan kerugian keuangan negara menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI. Namun, proses penyidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana masih berjalan.

Bagikan Berita ini: