Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian meningkatkan status ketiga pihak tersebut dari saksi menjadi tersangka.”Pada hari ini penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena telah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegas Kiki.Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Kejari Rejang Lebong selanjutnya melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 102 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat objektif dan syarat subjektif penahanan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Kiki.Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, J dan DA menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan tersangka H dikenakan penahanan kota.
Kejari Rejang Lebong menegaskan penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOSP, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tutup Kiki Yonata.
