EKABAR.ID ,JAKARTA. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia,MUI menyatakan bahwa pejabat yang merampok uang negara sudah sepatutnya dijatuhi hukuman mati karena dampak perbuatannya telah merenggut hak hidup masyarakat luas.,Pernyataan keras tersebut disampaikan KH Anwar Iskandar di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI. Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” ini digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar Kiai Anwar di arena Mudzakarah.,Ulama kharismatik asal Kediri, Jawa Timur ini menyoroti dampak sistemik dari kejahatan korupsi yang dinilai jauh lebih kejam daripada pembunuhan biasa,Menurutnya, ketika seorang pejabat mengorupsi anggaran negara dalam jumlah fantastis, tindakan tersebut secara langsung menciptakan kemiskinan struktural dan kesengsaraan yang masif bagi rakyat kecil.,”Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya,Berdasarkan kajian mendalam Majelis Ulama Indonesia yang sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu, MUI tetap konsisten mengusulkan agar instrumen hukum mati diterapkan secara nyata bagi para koruptor besar,Secara khusus, Ketum MUI juga melayangkan kritik tajam kepada pihak-pihak atau pembela koruptor yang kerap menggunakan isu Hak Asasi Manusia (HAM) global sebagai tameng untuk meloloskan diri atau meringankan sanksi hukum,Dia menyebut, bagi mereka para pembela koruptor (agar) tidak dihukum, mereka suka berlindung di balik aturan HAM.
