EKABAR.ID,JAKARTA,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat,penetapan ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis (2/7/2026) lalu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan perkara bermula ketika Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) memperoleh proyek melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat pada tahun 2025,Yaqub merupakan mantan anggota tim sukses (timses) Syah Afandin saat berkontestasi dalam Pilkada 2024,total ada 80 proyek senilai Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan dan ada lima proyek senilai Rp748 juta di Disperkim,Husein mengatakan ada dugaan bahwa Syah Afandin meminta fee kepada Yaqub,“Bahwa selanjutnya SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya ada kesepakatan bahwa fee yang diterima Syah Afandin mencapai Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan,sementara, fee yang diterima di proyek Disperkim sebesar Rp126,8 juta,hingga April 2026, adik mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, itu telah menerima fee sebesar Rp800 juta dari Yaqub,”Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan uang sejumlah Rp100 juta,” jelas Husein,ada Dugaan Gratifikasi Rp3,5 M Terkait Mutasi Jabatan
Selain suap proyek, Syah Afandin juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar,”Selain dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” kata Husein,Dia mengatakan dugaan gratifikasi terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Langkat.

Bagikan Berita ini: