Karena dampak besar yang ditimbulkan korupsi, Kiai Anwar mengingatkan bahwa MUI sejak tahun 2005 telah mengeluarkan kajian yang mengusulkan hukuman mati bagi koruptor,Selain itu, ia juga menyoroti kelompok LGBT yang menurutnya kerap menggunakan isu HAM untuk melegalkan perilakunya. Kiai Anwar menegaskan bahwa LGBT merupakan penyimpangan yang tidak normal, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta dinilai merusak keberlangsungan generasi manusia (sunatullah).,,”LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi” ujarnya.

Kiai Anwar juga menyinggung kebijakan sejumlah negara, termasuk Rusia, yang menurutnya mengambil langkah tegas terhadap gerakan LGBT demi melindungi negara mereka,”Masa kita negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, membiarkan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum Tuhan?” tambahnya,Lebih lanjut, Kiai Anwar menjelaskan bahwa dalam hukum Islam melalui konsep Maqashid Asy-Syariah, terdapat prinsip yang lebih mendasar dibanding konsep HAM Barat, yaitu Hifzhun Nafs, yakni kewajiban menjaga kehidupan dan keselamatan jiwa manusia,Menurutnya, perilaku LGBT yang dinilai memutus keberlangsungan generasi manusia serta tindakan korupsi yang memiskinkan rakyat merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat,Di akhir keterangannya, Kiai Anwar menyatakan bahwa MUI saat ini sedang menyusun kajian akademis untuk diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai dasar penyusunan regulasi yang memuat sanksi hukum lebih tegas terhadap perilaku LGBT dan berbagai kejahatan sistemik lainnya.

Bagikan Berita ini: