EKABAR.ID,BENGKULU  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan adanya fakta baru dalam perkara dugaan suap KPK menyebut pihak swasta yang sedang diproses dalam perkara Rejang Lebong diduga tidak hanya memberikan sesuatu kepada pihak-pihak yang telah terseret dalam perkara tersebut, tetapi juga kepada kepala daerah lain di wilayah Bengkulu.

Fakta tersebut mencuat dalam persidangan dan kini menjadi perhatian penyidik KPK.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menganalisis setiap fakta yang muncul di persidangan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, pihak swasta yang tengah diproses dalam penyidikan perkara Rejang Lebong diduga juga memberikan sesuatu kepada sejumlah kepala daerah lain di wilayah Bengkulu.“Ada yang kemudian terungkap di persidangan, dan tentunya itu akan dianalisis oleh JPU,” ujarnya.Pengusutan Merembet ke Kota BengkuluPengembangan perkara ini sebelumnya telah merambah ke Kota Bengkulu.

Budi mengatakan, sejauh ini KPK baru mengembangkan penyidikan perkara Rejang Lebong ke dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.Dalam proses pengembangan tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Beberapa titik sudah dilakukan penggeledahan. Ada penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, bahkan uang tunai juga beberapa disita yang diduga terkait dengan perkara,” kata Budi.Salah satu penggeledahan dilakukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.

Bagikan Berita ini: