Penggeledahan juga menyasar kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.Dari OTT Rejang Lebong hingga Aset Anggota DPRDKasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada 11 Maret 2026.Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.Perkembangan penyidikan kemudian semakin menarik perhatian setelah KPK melakukan sejumlah tindakan penyitaan.
Pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di Jakarta Selatan.Tak berhenti di situ, pada 31 Agustus 2026 KPK kembali menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan.
KPK mendalami keterkaitan aset tersebut dengan dugaan pemberian dari pihak swasta serta perkara korupsi yang tengah diusut.Fakta Persidangan Jadi Petunjuk BaruPernyataan terbaru KPK mengenai dugaan pemberian kepada kepala daerah lain di Bengkulu menambah panjang daftar fakta yang muncul dalam pengembangan perkara Rejang Lebong.
Namun, KPK belum mengungkap siapa kepala daerah yang dimaksud maupun bentuk pemberian yang diduga diterima.KPK juga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.Karena itu, dugaan pemberian kepada kepala daerah lain tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan analisis penyidik serta JPU berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
