EKABAR.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan penolakan gratifikasi yang dilayangkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penolakan itu dilakukan karena dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, telah masuk tahap penyidikan.
“Benar [laporan gratifikasi Raja Juli ditolak],” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin saat dihubungi, Jumat (17/7).
Aminuddin mengatakan, penolakan ini dilakukan berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut menyatakan pelaporan gratifikasi harus ditolak apabila perkaranya telah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan.”Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,” ujar Aminuddin.
