EKABAR.ID,BENGKULU – Sidang perdana dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, H. Agusalim SE ME, mulai mengungkap rangkaian proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Group.

Perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (30/7/2026), merupakan kelanjutan dari kasus kredit bermasalah yang sebelumnya berujung pada pelelangan sejumlah aset agunan oleh Bank Bengkulu. Seluruh uraian dalam dakwaan masih merupakan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus dibuktikan di persidangan.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Agusalim memiliki kewenangan sebagai pemutus akhir terhadap seluruh pengajuan kredit di atas Rp3 miliar. Dengan kapasitas tersebut, terdakwa diduga menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) yang menjadi dasar pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Group.

Jaksa mendalilkan bahwa sebagai Direktur Utama, terdakwa memiliki tanggung jawab memastikan setiap proses pemberian kredit berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta seluruh ketentuan internal Bank Bengkulu. Namun, menurut dakwaan, fungsi pengawasan tersebut tidak dijalankan secara maksimal sehingga kredit tetap disetujui meskipun sejumlah persyaratan dinilai belum terpenuhi.

Dalam dakwaan diuraikan, perusahaan debitur disebut belum melengkapi berbagai dokumen penting, mulai dari pengalaman mengerjakan proyek minimal dua tahun, laporan keuangan yang diaudit akuntan publik, dokumen BPJS Ketenagakerjaan, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), rencana anggaran biaya proyek, hingga dokumen pendukung lainnya. Meski demikian, proses analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit disebut tetap berjalan.

Bagikan Berita ini: