JPU juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang diduga lebih mengandalkan hasil analisis tim kredit di tingkat cabang maupun kantor pusat. Menurut jaksa, terdakwa tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen dan kelayakan debitur sebelum memberikan persetujuan, sehingga fungsi kontrol di tingkat direksi didalilkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Nama John Kennedy Latief turut muncul dalam isi dakwaan. Jaksa menjelaskan Direktur PT Agung Jaya Group merupakan anak dari John Kennedy Latief yang disebut sebagai nasabah lama Bank Bengkulu sekaligus kontraktor yang sebelumnya pernah memperoleh fasilitas pembiayaan dari bank tersebut. Menurut JPU, latar belakang tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persetujuan kredit. Penyebutan nama tersebut semata-mata merupakan bagian dari uraian dakwaan dan bukan pernyataan mengenai kesalahan hukum pihak yang bersangkutan.
Jaksa juga mengungkap pencairan kredit dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali sejak Desember 2019 hingga Januari 2020. Dalam dakwaan disebutkan sebagian pencairan dilakukan ketika sejumlah persyaratan efektif kredit, termasuk pengikatan agunan dan dokumen progres pekerjaan, disebut belum sepenuhnya dipenuhi sesuai ketentuan internal Bank Bengkulu.
Perkara ini berkaitan dengan kredit bermasalah yang sebelumnya telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyatakan berkas perkara lengkap (P21). Di sisi lain, Bank Bengkulu menempuh jalur administratif dengan melelang sejumlah aset yang dijadikan jaminan kredit, termasuk tanah dan bangunan yang tercatat sebagai agunan fasilitas pembiayaan PT Agung Jaya Group. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyelamatan kredit macet dan terpisah dari proses pidana yang kini sedang berjalan di pengadilan.
Atas perbuatannya sebagaimana didakwakan, Agusalim dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
