Menanggapi situasi ini, Malaysia dan Brunei Darussalam telah sepakat untuk membawa persoalan asap lintas batas tersebut ke mekanisme ASEAN melalui Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27. Langkah penyelesaian ini merujuk pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014, di mana Pasal 27 mengamanatkan bahwa penyelesaian dampak asap antarnegara dilakukan secara damai melalui jalan konsultasi atau negosiasi.

Di sisi lain, langkah penanganan di tingkat regional ini turut mendapat perhatian dari pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana. Ia menilai dibawanya kasus karhutla ke forum ASEAN menjadi indikasi bahwa pemerintah terkesan kurang mampu dan belum secara maksimal menuntaskan permasalahan kebakaran hutan di dalam negeri.

Bagikan Berita ini: