Pengamanan terhadap HS merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tersangka utama berinisial RP.

Dalam perkara tersebut, berkas milik RP telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, mengatakan pengamanan HS dilakukan untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik pengemasan ulang minyak goreng curah ilegal tersebut.

Bagikan Berita ini: