Rumah sakit harus memenuhi persyaratan akreditasi agar dapat mempertahankan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut membuat manajemen RSUD Rejang Lebong harus memastikan seluruh standar pelayanan tetap terpenuhi.“Akreditasi merupakan syarat mutlak agar rumah sakit dapat terus menjalin kerja sama operasional dengan BPJS Kesehatan,” jelas Nova.

Selain menjadi persyaratan kerja sama, akreditasi juga memberikan gambaran mengenai kepatuhan rumah sakit terhadap standar pelayanan. Seluruh prosedur medis harus berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.

Hal ini menyangkut berbagai tahapan pelayanan, mulai dari pasien datang hingga mendapatkan tindakan dan perawatan. Standar tersebut diperlukan untuk menjaga keselamatan pasien sekaligus memastikan pelayanan diberikan secara profesional.

Untuk mendukung target tersebut, RSUD Rejang Lebong memiliki kekuatan SDM sebanyak 430 pegawai. Mereka terdiri atas 261 ASN/PNS, 156 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 13 tenaga kerja kontrak.Dari total pegawai tersebut, sebanyak 373 orang merupakan tenaga kesehatan. Komposisinya meliputi 20 dokter spesialis dan 10 dokter umum.

Ketersediaan dokter spesialis menjadi salah satu kekuatan dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong. Selain dokter, rumah sakit juga memiliki tenaga kesehatan lainnya yang menjalankan fungsi pelayanan sesuai bidang masing-masing.Sementara itu, 46 tenaga nonkesehatan turut mendukung operasional rumah sakit. Mereka menjalankan berbagai pekerjaan penunjang agar pelayanan medis dapat berlangsung secara optimal.

RSUD Rejang Lebong juga memiliki 11 pejabat struktural yang menjalankan fungsi manajemen dan koordinasi. Seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari persiapan rumah sakit menghadapi proses re-akreditasi.Nova mengatakan peningkatan kapasitas SDM akan terus dilakukan. Pelatihan menjadi salah satu cara untuk memastikan seluruh pegawai memahami standar yang harus dipenuhi sekaligus mampu menerapkannya dalam pelayanan.

Menurutnya, standar akreditasi harus menjadi bagian dari kebiasaan kerja, bukan hanya dipersiapkan ketika tim penilai akan datang.“Kami terus melakukan pembenahan, baik dari sisi SDM maupun kelengkapan pendukung lainnya. Harapannya, seluruh persyaratan dapat terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” pungkas Nova.

Dengan persiapan yang dimulai sejak jauh hari, RSUD Rejang Lebong menargetkan seluruh kebutuhan re-akreditasi dapat dipenuhi sebelum proses penilaian berlangsung pada September-Oktober 2027.Manajemen tidak hanya membidik keberlanjutan predikat Akreditasi Paripurna. Lebih dari itu, proses re-akreditasi diharapkan mampu mendorong perubahan pelayanan yang benar-benar dirasakan pasien.

Peningkatan kualitas SDM, kepatuhan terhadap SOP, kelengkapan perizinan, serta evaluasi pelayanan akan menjadi bagian dari upaya RSUD Rejang Lebong menjaga kepercayaan masyarakat.Dengan demikian, predikat Paripurna bukan sekadar status di atas kertas, tetapi mencerminkan komitmen rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan terus berkembang

Bagikan Berita ini: