“Tapi apakah hukuman mati boleh? Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh,” jelasnya.
Sebelumnya, KH Mustain Syafi’i menyoroti maraknya kasus korupsi di Indonesia. Ia mempertanyakan mengapa para kiai dan ulama banyak yang memilih diam ketika korupsi terus terjadi.
Menurutnya, hukuman penjara selama ini belum mampu memberikan efek jera yang kuat.
Ia bahkan mengusulkan agar hukuman terhadap koruptor disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan, termasuk hukuman potong tangan dan hukuman mati.
Kiai Mustain juga mengajak para ulama mempertimbangkan konsep maslahah mursalah dalam melihat persoalan hukuman bagi pelaku korupsi.
