
EKABAR.ID JAKARTA – Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri hingga Rp93,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).
1 2
