
EKABAR.ID JAKARTA – Seruan hukuman mati bagi koruptor yang disampaikan seorang kiai dari lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, viral di media sosial.Seruan tersebut kini mendapat respons dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Supratman menyatakan bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia bukan sesuatu yang dihapus dari sistem hukum. Bahkan, menurutnya, pidana mati masih dimungkinkan dalam perkara tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.
“Kan dari dulu hukuman mati tidak pernah hilang di Indonesia. Hukuman mati masih tetap ada,” kata Supratman di Surabaya, Selasa (11/8).
Ia menyebut dasar penerapan hukuman mati terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP baru.
Namun, penerapannya tetap bergantung pada proses hukum, termasuk tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan hakim.
