“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 dolar Amerika Serikat dan Rp330 juta,” kata jaksa dalam persidangan.
Ishfah didakwa bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Jaksa menyebut rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp622.092.270.166,41.Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
1 2
