Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Subhan Fernando (36) karena terbukti menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya sebesar Rp 2,25 miliar.
EKABAR.ID,KEPAHIANG – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Subhan Fernando (36) karena terbukti menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya sebesar Rp 2,25 miliar. Majelis…











