Skip to content
  • Kam. Agu 27th, 2026
ekabar.id

ekabar.id

Kabar Terbaru Sepanjang Hari

  • Utama
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • WISATA
  • Khazanah
  • Pendidikan
  • EKONOMI
  • Politik
  • OTOTEK
  • Hubungi Kami
DAERAH Peristiwa

Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Subhan Fernando (36) karena terbukti menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya sebesar Rp 2,25 miliar.

ByRedaksi

Agu 27, 2026

 

EKABAR.ID,KEPAHIANG  –  Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Subhan Fernando (36) karena terbukti menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya sebesar Rp 2,25 miliar. Majelis hakim menyatakan Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Bagikan Berita ini:

Navigasi pos

35 pesawat udara registrasi asing di izinkan khusus bagi armada tersebut untuk mendukung pemadaman dan penanganan dampak bencana.
nahas dialami Marta Dinata,Kebun kopi miliknya terb4kar setelah bara api sisa memasak air di pondok kebun
1 2

Berita Terkait

DAERAH Peristiwa

Diduga membuka dan mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar,pria berinisial SI di amankan polisi.

Agu 27, 2026
DAERAH Peristiwa

3 Eks Guru SDIT Rabbani Mengadu ke Kementerian HAM, Bongkar 5 Dugaan Pelanggaran

Agu 27, 2026
NASIONAL Peristiwa

Bosan Asap Berulang, Aktivis Malaysia Desak ASEAN Tinjau Ulang Perjanjian 2002

Agu 27, 2026
Cari berita
Kabar Terbaru
  • Diduga membuka dan mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar,pria berinisial SI di amankan polisi.
  • 3 Eks Guru SDIT Rabbani Mengadu ke Kementerian HAM, Bongkar 5 Dugaan Pelanggaran
  • Bosan Asap Berulang, Aktivis Malaysia Desak ASEAN Tinjau Ulang Perjanjian 2002
  • Dijanjikan Lulus PNS, Warga Kepahiang Setor Rp250 Juta, Oknum PNS Kini Ditahan Jaksa.
  • KPK Sita Pajero Sport Anggota DPRD Kota Bengkulu, Diduga Pemberian Pihak Swasta.
Arsip
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Januari 2024
Kategori
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • NASIONAL
  • Olahraga
  • OTOMOTIF
  • OTOTEK
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • UMKM
  • Uncategorized
  • WISATA
  • WhatsApp
  • Facebook
  • TikTok
  • Instagram
  • X
ekabar.id

Proudly powered by WordPress | Theme: Newsup by Themeansar.