
EKABAR.ID,KEPAHIANG – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Subhan Fernando (36) karena terbukti menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya sebesar Rp 2,25 miliar. Majelis hakim menyatakan Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
1 2
