EKABAR.ID, JAKARTA. – Polda Metro Jaya menanggapi langkah pakar telematika Roy Suryo yang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL,Sementara itu, putusan praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan dijadwalkan dibacakan pada 7 Juli 2026,Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum,”Boleh saja praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” kata Abrianto kepada wartawan Sabtu (4/7/2026),Namun, ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praperadilan tidak dapat diajukan berulang kali untuk objek perkara dan alasan hukum yang sama,”Kalau tidak salah, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama,” ujarnya,Abrianto menjelaskan, pengajuan ulang terhadap penetapan tersangka maupun upaya paksa hanya dimungkinkan apabila terdapat bukti baru atau novum,Pengajuan praperadilan kembali juga bisa dilakaukan jika ada alasan hukum yang berbeda dari permohonan sebelumnya.
