Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7), Febrie juga mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul yang sebelumnya digeledah penyidik merupakan kediaman pribadinya. Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perkara lain yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, mata uang asing, uang tunai, dokumen, telepon seluler, serta barang lainnya. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Penyidik menegaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap sejumlah perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
