Secara keseluruhan, pihak-pihak yang terjaring dalam OTT ini terdiri dari:
* Penyelenggara negara (Bupati Klaten)
* Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten
* Oknum pejabat dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
* Unsur pihak swasta

Kasus Naik ke Penyidikan dan Status Tersangka
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK langsung melakukan gelar perkara (ekspose) dan memutuskan untuk menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Dengan demikian, lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Kendati demikian, Budi belum membeberkan secara detail identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman resmi beserta konstruksi perkara lengkap akan disampaikan saat konferensi pers penahanan.

Modus Operandi : Pengadaan Barang, Perizinan, hingga Dugaan Suap Audit BPK
Berdasarkan pendalaman awal, KPK mendapati bahwa praktik lancung ini berkaitan erat dengan:
1. Penerimaan oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).
2. Praktik perizinan di lingkup pemerintahan daerah.
3. Pungutan atau penerimaan lain dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
4. Dugaan penyuapan atau pemberian uang oleh Bupati Hamenang kepada oknum BPK guna memengaruhi proses audit keuangan daerah.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana dan jaringan korupsi dalam kasus ini. Perkembangan informasi lebih lanjut akan segera dipublikasikan kepada masyarakat melalui kanal resmi KPK.

Bagikan Berita ini: