EKABAR.ID BENGKULU– Tiga warga Kabupaten Mukomuko dan seorang oknum advokat asal Jakarta Selatan terjaring razia gabungan di tempat hiburan malam Kota Bengkulu, Jumat (16/10/2026) dini hari. Keempatnya diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

Operasi gabungan tersebut digelar Polresta Bengkulu bersama BNNK Bengkulu dan Satpol PP Kota Bengkulu. Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Yudha Setiawan, S.H., dan Kasat Narkoba AKP Firman Syahputra, S.H., M.H., dengan menyisir sejumlah lokasi target operasi, yakni Angel Wings, Black Rock, dan Grand MC.

Saat melakukan pemeriksaan di salah satu tempat hiburan malam, petugas menggelar tes urine secara acak terhadap pengunjung. Hasilnya, empat orang dinyatakan positif, masing-masing berinisial TJ (34), GEP (28), dan KG (30), yang merupakan warga Mukomuko, serta HA (42), seorang advokat asal Jakarta Selatan.

Sementara itu, pemeriksaan urine terhadap pengunjung di Angel Wings dan Grand MC tidak menemukan hasil positif.

Bagikan Berita ini: