EKABAR.ID,JAKARTA — Rencana pemerintah untuk mengalihkan mekanisme penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai tahun ini mengundang perhatian publik.

Meski dinilai sebagai langkah penguatan ekonomi berbasis kerakyatan, kebijakan tersebut dinilai menyimpan potensi risiko finansial dan operasional yang signifikan.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengonfirmasi bahwa skema penyaluran ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan siap untuk dianggarkan pada tahun ini.

Kendati demikian, kerangka regulasi serta mekanisme teknis di lapangan masih memicu tanda tanya besar dari para pakar ekonomi dan pelaku industri keuangan.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Akhmad Akbar S., memetakan tiga risiko utama yang berpotensi timbul apabila kebijakan ini diterapkan tanpa persiapan matang:

1. Tergerusnya Liquidity dan Sumber Dana BPD
Pengalihan simpanan dan arus kas gaji aparatur negara berisiko memecah basis dana pihak ketiga (DPK) utama pada Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal ini berpotensi mengganggu likuiditas perbankan daerah yang selama ini mengandalkan ekosistem payroll aparatur sipil negara.
2. Ketiadaan Imbal Hasil yang Seimbang bagi Koperasi
Pendapatan jasa (fee-based income) yang diterima koperasi dari pengelolaan gaji dinilai tidak akan sepadan dengan besarnya biaya operasional, infrastruktur teknologi, serta manajemen risiko yang harus ditanggung di tingkat lokal.
3. Ancaman Keterlambatan Penerimaan Hak Gaji
Infrastruktur dan sistem penyaluran koperasi di tingkat desa yang belum teruji secara masif berisiko menimbulkan kendala teknis. Hal ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pencairan hak gaji pegawai dan pensiunan.

Bagikan Berita ini: