Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Subhan dengan pidana penjara selama empat tahun.

Subhan dinyatakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.

Hukuman tiga tahun penjara tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama lima bulan. Usai persidangan, Subhan tidak memberikan tanggapan saat ditanya wartawan mengenai putusan tersebut.

Bagikan Berita ini: