Setelah mengamankan keempat orang tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan memeriksa kamar tempat KG dan GEP menginap di Kamar 505 Hotel Mercure Bengkulu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan, dua korek api, dan satu set alat isap atau bong.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Keempat orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan BNNK Bengkulu terkait proses asesmen.

Ia menambahkan, latar belakang profesi maupun status sosial tidak membuat seseorang kebal hukum. Penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan Berita ini: