EKABAR.ID,JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut,Penunjukan Rudi Margono dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif,Anang menegaskan, seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus akan tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rudi Margono sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. Ia juga pernah memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan mengawali kariernya di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994..Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah. Menurut keterangan Anang Supriatna yang dikutip Antara, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, sekaligus berkaitan dengan proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.

Bagikan Berita ini: